"Terhadap putusan Mahkamah a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 4 orang hakim konstitusi," kata Suhartoyo, usai membacakan putusan, di gedung MKRI, Kamis siang.
Keempat hakim konstitusi yang berpendapat berbeda itu, di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.
Suhartoyo kemudian mengatakan, substansi dissenting opinion dari keempat hakim tersebut dianggap telah dibacakan.
Meski demikian, Ketua MK itu mengungkapkan, inti dari pendapat para hakim yang berbeda pendapat dari sisa 5 hakim yang ada menilai, permohonan uji formil UU Kesehatan ini seharusnya dikabulkan.
Sebab, lanjutnya, keempat hakim itu memandang, UU 17/2023 tentang Kesehatan harus dinyatakan cacat formil.
"Intinya, keempat hakim konstitusi dimaksud mempunyai pendapat, bahwa seharusnya permohonan Pemohon ini dikabulkan dan berpendapat pula, bahwa terhadap UU 17/2023 haruslah dinyatakan cacat formil," ungkap Suhartoyo.
Gugatan ini diajukan oleh lima organisasi profesi, di antaranya, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Doktet Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).
Untuk diketahui, kelima organisasi profesi ini mendalilkan bahwa UU Kesehatan cacat formil karena perencanaan, pembahasan, dan pembentukannya tidak memenuhi syarat formil adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Selain itu, pemohon juga mendalilkan terjadinya tindakan penghambatan partisipasi dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan yang menciderai demokrasi konstitusional.
Namun, Mahkamah menilai, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, Hakim Guntur Hamzah menyebut, dalam permohonannya para Pemohon tidak mempertimbangkan putusan MK dalam Naskah Akademis dan naskah RUU Kesehatan sebagai landasan yuridis.
"Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon perihal UU 17/2023 cacat formil karena dalam landasan yuridis tidak mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah dalam Naskah Akademis dan Naskah RUU Kesehatan. Sehingga tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim M. Guntur Hamzah.