Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung membeberkan bahwa kurir saweran proyek tower BTS 4G Kominfo, Windi Purnama sempat "healing" tiga bulan ke Filipina, pada rentang waktu Februari hingga Mei 2023.
Windi pergi ke Filipina lantaran kaget mendengar kabar kawannya, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif ditangkap Kejaksaan Agung.
Fakta terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam persidangan Senin (4/3/2024).
"Bahwa terdakwa memutuskan melarikan diri ke Filipina setelah ditangkapnya Anang Achmad Latif," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk keperluan hidup selama di Filipina, Windi Purnama disebut-sebut menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi tower BTS 4G yang disamarkan terlebih dulu.
Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Aliran Korupsi BTS ke Menpora
Berdasarkan tuntutan jaksa, uang itu ditukarkan terlebih dulu ke valuta asing, Peso.
Dengan demikian, jaksa menilai bahwa perbuatan Windi Purnama telah memenuhi unsur menyamarkan uang hasil tindak pidana.
"Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas bermaksud untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing Peso Filipina yang dikuasai oleh terdakwa," ujar jaksa.
Selain biaya hidup di Filipina, jaksa juga mengungkapkan bahwa Windi menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk menyicil rumah di BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga: Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan Ditunda, Alasannya Jaksa Belum Siap
Cicilan rumah dari hasil tindak pidana korupsi ini berlangsung pada periode Juli 2021 hingga Februari 2023.
Dari cicilan itu, jaksa menilai sudah terjadi pencampuran antara uang milik Windi dan hasil tindak pidana korupsi.
"Sehingga seolah-olah semua pembayaran atas rumah tersebut adalah dari penghasilan yang sah yakni dikuasai oleh terdakwa," katanya.
Dalam perkara ini Windi telah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Selain 4 tahun penjara, dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Menuntut, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Windi Purnama terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Menurut jaksa, Windi telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsidair," katanya.