News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Eksekusi Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA, Trisna Sutisna, ke Lapas Sukamiskin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA, Trisna Sutisna, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Trisna adalah terpidana perkara korupsi proyek fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono, (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: KPK Dalami Perintah Mantan Direktur Utama Amarta Karya ke Istri untuk Tukar Valas

Trisna Sutisna akan menjalani masa hukuman 5 tahun dan 4 bulan penjara dikurangi masa penahanan, termasuk wajib membayar pidana denda Rp1 miliar.

Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

KPK sebelumnya menduga ada sekira 60 proyek pada Amarta Karya yang diborongkan secara fiktif, yakni di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); serta pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima dari proyek subkon fiktif itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini