Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditpolairud Baharkam Polri menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu 28 Februari 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kapal tersebut ditangkap lantaran melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia secara ilegal atau Ilegal Fishing.
Baca juga: KKP Dapat Dukungan FAO Berantas Ilegal Fishing Lewat Penangkapan Ikan Terukur
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau, di wilayah Indonesia dengan nama kapal PSF 2500," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
"Setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," sambungnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan dalam pengungkapan itu, pihak juga berhasil menangkap empat orang awak kapal.
Baca juga: Kapal Pelaku Ilegal Fishing Tidak Ditenggelamkan, Menteri Trenggono: Tak Suka Terkenal
"Mengamankan 1 nahkoda dan 3 orang Anak Buah Kapan (ABK) dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar," jelasnya.
Selain pelaku, Trunoyudo mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia kurang lebih 200 kilogram dan satu set jaring trol.
"Modusnya, kawasan Selat Malaka ini merupakan jalur kapal niaga secara Internasional, kemudian kapal tersebut mengikuti jalur kapal niaga Internasional guna mengelabui petugas patroli Polair tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan para pelaku ke pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan atau PSDKP Batam pada 4 Maret 2024 untuk penanganan lebih lanjut.