News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Demi Ambil Rp 40 Miliar Hasil Korupsi, Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa 2 Kamar di Hotel Grand Hyatt

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sedangkan kamar 909 diperuntukkan bagi stafnya, Arvina Yusuf.

Baca juga: Terjerat Korupsi Tower BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Disidang Perdana Kamis Besok

Di kamar 902 itulah Sadikin mendapat perintah melalui telpon dari Achsanul untuk memastikan uang yang ada di dalam koper.

"Terdakwa Sadikin Rusli menghubungi terdakwa Achsanul Qosasi dengan mengatakan 'Barang sudah saya terima' dan terdakwa Achsanul Qosasi menjawab 'Coba lu cek.'"

Koper pun dibuka oleh Sadikin yang saat itu dibantu stafnya, Arviana.

Di dalamnya, terdapat tumpukan uang Rp 40 miliar dalam valuta asing, yakni USD 2,6 juta dengan pecahan USD 100.

"Serta terdapat catatan pada secarik kertas berwarna merah yang betuliskan kurang lebih USD 15.154 IDR - 40 Miliar - 2.639.567 = Rp 2.640.000," kata jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Anang Latif dan Windi Purnama telah diadili pada pengadilan tingkat pertama.

Sedangkan Achsanul dan Sadikin masih proses persidangan.

Dalam dakwaan pertama, Achsanul dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini