Ide tersebut kemudian dibawa ke dalam rapat terbatas dengan Jokowi. Hasilnya, ide tersebut disetujui presiden dan diminta untuk segera diimplementasikan.
"Kami sampaikan di rapat terbatas dan Bapak Presiden menyetujui. Makanya kita jalankan program tersebut," jelas Juliari.
4. Pilih Vendor Lebih Mahal
Dalam sidang kasus ini, terungkap adanya instruksi dari Juliari Batubara terkait pemilihan vendor.
Instruksi itu berupa pengeliminasian PT Perum Bulog untuk mendistribusikan bansos.
Padahal, Bulog menawarkan harga lebih rendah dari dua vendor terpilih, yaitu PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dos Ni Roha (DNR).
Penawaran Bulog itu disampaikan dalam surat yang ditujukan kepda Sesditjen Pemberdayaan Sosial.
"Barang bukti 426 tanggal 24 Juli 2020 dengan biaya yang disebutkan adalah 500 rupiah untuk jasa pengiriman untuk sampai ke titik bagi," kata jaksa penuntut umum.
Sayangnya, Juliari mengaku tak mengetahui penawaran Bulog tersebut.
"Saudara tahu itu?" tanya jaksa.
"Tidak tahu, Pak," jawab Juliari.
Namun, Sesditjen Pemberdayaan Sosial Bambang Sugeng mengungkapkan bahwa dirinya telah menginformasikan hal tersebut kepada Juliari Batubara.
Menurut Bambang, penawaran Bulog tersebut diinformasikan kepada Juliari melalui Direktur Jenderalnya dalam sebuah rapat.
Tak hanya Bulog, Juliari juga mengeliminasi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) untuk mendistribusikan bansos beras.
Padahal JNE menawarkan harga yang sama dengan BGR dan DNR, yakni Rp1.500 per kilogramnya.