"JNE itu kan menawarkan tiga harga untuk tiga wilayah. Salah satu wilayah itu 1.500 juga. Artinya sama dengan penawaran-penawaran lainnya," ujar jaksa penuntut umum.
"Saya tidak ingat, Pak. Tidak ingat, terus terang," ucap Juliari.
Menurutnya, dirinya hanya ingat pernah menetapkan dua perusahaan untuk mendistribusikan bansos beras. Keputusan itu ia ambil karena melihat harga penawaran BGR dan DNR.
"Ya karena rapat saya yang memimpin dan berdasarkan paparan dari tim bahwa ada dua perusahaan yang paling murah, ya, kita putuskan dua itu, Pak," jelasnya.
Sebagai informasi, keterangan Juliari Batubara ini disampaikan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo, sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kuncoro Wibowo atas perbuatannya yang diduga mengkorupsi bansos beras untuk KPM dan PKH Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, perbuatan eks Dirut perusahaan plat merah itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp127 miliar.
Selain Juliari, dalam persidangan ini, JPU juga menghadirkan pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
(Tribunnews.com/Deni/Ashri Fadilla)