Hukuman demikian pada tingkat banding diputuskan lantaran Majelis menilai bahwa Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Alun juga dianggap melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya dalam proses peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam kasus ini.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.