News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas Ungkap 289 Ribu Perempuan Alami Kekerasan Dalam Kurun Waktu Satu Tahun

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap ada 289.111 perempuan mengalami kekerasan dalam kurun waktu satu tahun.

Jumlah tersebut bersumber dari akumulasi data tiga lembaga, yakni Komnas Perempuan, Badan Peradilan Agama (Badilag), dan lembaga layanan yang dikelola masyarakat sipil, pemerintah, rumah sakit, pengadilan, kepolisian dan lainnya.

"Catatan Tahunan 2023 mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 sebanyak 289.111 kasus," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad alias Cak Fu dalam keterangan resmi Komnas Perempuan yang dikutip Selasa (12/3/2024).

Kekerasan yang dialami terhadap perempuan ini kemudian dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni di ranah personal, publik, dan negara.

1. Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Personal

Paling banyak, kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah personal karena mencapai 284.741 kasus.

Rincian sumber data terbanyak dari Badilag sebanyak 279.503 kasus, kemudian lembaga layanan 3.294 kasus, dan Komnas Perempuan 1.944 kasus.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor UP Dilindungi LPSK

"Jumlah kasus ranah personal menjadi dominan karena semua data Badilag dikategorikan menjadi ranah personal sebab terkait dengan kasus kekerasan
dalam keluarga," katanya.

Data dari Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan di ranah personal didominasi oleh kekerasan secara psikis, mencapai 41,55 persen.

Kemudian data terbanyak diikuti oleh kekerasan fisik 24,71 persen, kekerasan seksual 24,69 persen, dan kekerasan ekonomi 9,05 persen.

2. Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Publik

Adapun di ranah publik, kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan, yakni dari 2.910 kasus di tahun 2022 menjadi 4.182 kasus di tahun 2023.

Artinya, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik mencapai 44 persen dalam kurun waktu satu tahun.

Baca juga: Komnas Perempuan Pantau Tindakan Universitas Pancasila ke Pegawai yang Diduga Dilecehkan Rektor

Berdasarkan data Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan di ranah publik didominasi oleh kekerasan di ruang siber, sebanyak 927 kasus.

"Tren ini menunjukkan kemendesakan infrastruktur penanganan kekerasan siber dalam berbagai bentuknya, memperkuat perlindungan hukum dan perangkatnya yang lebih melindungi korban, juga mengisi kekosongan gap jaminan antara UU TPKS, UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan Data Pribadi," kata Cak Fu dalam keterangan resmi Komnas Perempuan.

3. Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Negara

Kemudian sama seperti di ranah publik, kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara juga mengalami peningkatan, bahkan mencapai 176 persen.

"Di ranah negara terjadi
peningkatan yang secara siginifikan sebanyak 176 persen, dari 68 kasus tahun 2022 menjadi 188 kasus tahun 2023."

Kekerasan terhadap perempuan ranah negara meliputi kasus-kasus perempuan berkonfik dengan kukum, kekerasan terhadap perempuan oleh anggota POLRI/ TNI, kekerasan terhadap perempuan pembela HAM, kekerasan terhadap perempuan di dunia politik, dan sebagainya.

"Pada ranah ini data didominasi oleh kasus perempuan berkonflik dengan hukum sebanyak 24 kasus."

Sepanjang 2023, Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan di ranah negara yang diberikan perhatian khusus, yakni:

  • Kekerasan terhadap perempuan pekerja migran Indonesia (PPMI) sebanyak 257 kasus
  •  Kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas sebanyak 105 kasus
  • Kekerasan terhadap perempuan HIV/AIDS sebanyak 67 kasus
  • Kekerasan terhadap perempuan pembela HAM sebanyak 7 kasus
  • Kekerasan terhadap perempuan minoritas seksual sebanyak 107 kasus
  • Kekerasan terhadap perempuan dengan pelaku TNI sebanyak 39 kasus dan POLRI sebanyak 87 kasus
  •  Kekerasan siber berbasis gender (KSBG) sebanyak 1.272 kasus.

Secara tren, umumnya terjadi penurunan dari tahun 2022 hingga 12 persen, sebab ada 339.782 kekerasan terhadap perempuan yang terdata pada tahun tersebut.

Meski menurun, data kasus kekerasan terhadap perempuan ini disebut-sebut hanyalah fenomena gunung es.

Alasannya, angka yang tersaji merupakan kasus kekerasan yang dilaporkan, baik oleh korban, pendamping korban, maupun keluarga korban.

"Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih besar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini