Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah lewat Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengultimatum warga adat Pamaluan, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur untuk meninggalkan kawasan IKN.
Otorita IKN memberi batas waktu tujuh hari bagi warga adat Pamaluan untuk angkat kaki.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Simbolinggi mengaku hal ini akan terjadi. Pasalnya wilayah yang juga ditempati masyarakat adat bernama Suku Balik itu sudah dikuasai oleh perusahaan dalam bentuk perizinan, jauh sebelum IKN ada.
AMAN sebelumnya juga sudah menggugat Undang-Undang IKN namun tidak dikabulkan. Sehingga menurutnya, ultimatum pemerintah ini merupakan bagian dari dampak adanya UU IKN.
Di mana wilayah masyarakat adat yang tinggal sejak dulu, masuk dalam wilayah kawasan hijau IKN. Kondisi ini makin membuat masyarakat adat asli wilayah tersebut kian terdesak.
Baca juga: Sektor Pariwisata di IKN Akan Berbasis Green Tourism dan Berkelanjutan, Seperti Apa?
“Sudah banyak sekali izin-izin yang ditampilkan di situ dan mereka ini adalah semakin terdesak, semakin terdesak. Nah ketika IKN masuk, lalu wilayah mereka masuk dalam yang disebut dengan kawasan hijau. Dan kita sudah, AMAN menggugat undang-undang IKN, tapi kan tidak dikabulkan,” kata Rukka saat ditemui di Rumah AMAN, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Suku Balik, kata Rukka, saat ini sudah terancam punah dan mereka sudah tercerai berai alias tidak lagi tinggal di satu kawasan.
Tekanan terhadap masyarakat adat imbas dari pembangunan IKN, lanjutnya, sudah terjadi jauh sebelumnya.
Baca juga: Kementerian ATR: Kepastian Hak Atas Tanah Faktor Penting Yakinkan Investor Berinvestasi di IKN
Kini mereka tertekan dan terus terancam kehilangan wilayah adat yang telah ditinggali sejak lampau.
Rukka mengungkap masyarakat adat di Kalsel tersebut sempat terancam kehilangan wilayah adatnya.
Namun, berkat perlawanan masyarakat lokal, akhirnya pemerintah memutuskan untuk urung menggusur.
Penggusuran hanya dilakukan pada wilayah pinggir kampung yang memiliki sungai.
Perihal kondisi ini, Rukka menyebut pemerintah daerah dan provinsi tidak lagi berdaya.
Sebab kewenangannya sudah dimiliki oleh Otorita IKN alias pemerintah pusat.
“Tekanan terhadap mereka ini bukan hanya dari IKN, tapi jauh sebelumnya mereka ini sudah sangat tertekan dan sudah sangat tertekan dan semakin terus-terus kehilangan wilayah adat,” katanya.
“Nah pemerintah daerah juga sudah tidak berdaya. Pemerintah provinsi tidak bisa bikin apa-apa karena ini sudah dibawah otorita IKN,” ucap Rukka.