News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2024

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak, Simak Ketentuannya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Cara menghitung THR bagi karyawan kontrak berdasarkan masa kerja. Simak ketentuan berikut ini.

3. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang ditentukan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

5. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil

Cara Konsultasi dan Pengaduan THR

Dalam pemberian THR, Kemnaker juga telah menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR yang dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Konsultasi THR

1. Buka aplikasi Siap Kerja atau kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id;

2. Pilih Menu Masuk;

2. Login SIAP KERJA;

3. Konsultasi THR:

  • Tekan Menu Konsultasi THR
  • Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
  • Konsultasikan masalah THR Anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4

Pengaduan THR

  1. Tekan Menu Pengaduan THR
  2. Isikan formulir
  3. Laporkan

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini