"Ini adalah masalah yang dibesar-besarkan karena menurut kami tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari sini dan dengan senjata-senjata itu kami bisa menunjukan dokumen-dokumen," kata Dito di ruang sidang.
Ditunjukannya dokumen-dokumen kepemilikan senjata itu juga kata Dito telah berulang kali ia sampaikan pada saat proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.
Kemudian selain itu, pria yang memiliki nama lengkap Mahendra Dito Sampurno itu juga mengungkap alasanya memiliki begitu banyak senjata serta amunisi tersebut.
"Karena saya adalah kolektor, memang saya hobi senjata, jadi senjata yang kami punya ini klasifikasinya adalah khusus," ujar Dito.
Dito juga kemudian mengatakan bahwa tak pernah membuat onar meskipun mempunyai senjata beserta ribuan amunisinya.
Ia pun lalu berkilah bahwa apa yang dituduhkan terhadapnya selama ini merupakan asumsi publik semata.
"Jadi dalam itu semua kami tidak pernah bermaksud berbuat onar, membuat suatu makar, membuat kejahatan atau merugikan orang lain," sebutnya.
"Atau (kepemilikan) amunisi yang banyak dikatakan kami ini seperti kartel itu tidak benar," sambungnya.
Dito menjelaskan bahwa kepemilikan amunisi dalam jumlah banyak itu semata-mata hanya untuk keperluan hobi menembak yang selama ini ia tekuni.
Bahkan kata Dito dalam setiap kegiatan menembak amunisi yang berjumlah ribuan itu dianggapnya masih kurang.
"Amunisi sebanyak itu dalam dua kali event menembak di hari Sabtu dan Minggu itu kurang majelis, jadi kami mungkin beli lagi. Jadi menurut kami ini hal yang dibesar-besarkan," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.
Sembilan di antarnya ditemukan dalam penggeledahan rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (15/1/2024).
Keenam senjata api yang dimaksud, yakni: