News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Isi Surat Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Atas Aduan Menteri Bahlil Lahadalia

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Istana Kepreisdenan, Jakarta, Senin (5/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers telah mengeluarkan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) tentang pengaduan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terhadap edisi majalah dan podcast salah satu perusahan media.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Dewan Pers memutuskan terjadi pelanggaran Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena informasi yang tidak akurat.

Surat tersebut juga merekomendasikan agar Teradu dapat melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf.

“Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat tersebut, dikutip Senin (18/3/2024).

Baca juga: Sebelum Mediasi, Dewan Pers Analisa Konten Tempo soal Menteri Bahlil Diduga Bermain Izin Tambang

Dalam surat tersebut Bahlil selaku Pengadu juga diminta memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers diterima dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

“Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” ucapnya.

Baca juga: Komite Independen Publisher Rights Diisi 11 Personil, Libatkan Dewan Pers dan Pakar

Jika Hak Jawab tak dilayani maka denda akan dikenakan sebagai sanksi sebesar Rp 500 juta.

Keputusan ini disebut bersifat final dan mengikat secara etik.

Menanggapi hal ini, Bahlil mengaku menghormati Undang-Undang Kebebasan Pers yang ada.

"Alhamdulillah, hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Tapi saya suka kok, kita bersahabat," kata Bahlil dalam acara Konferensi Pers Prospek Investasi Pascapemilu 2024, di Jakarta.

Bahlil menyatakan kesiapannya untuk diwawancara jika sudah dijadwalkan sebelumnya.

"Saya pun diberikan sanksi oleh Dewan Pers. Bahwa kalau pers meminta waktu harus diberi waktu. Saya taat waktu tapi jangan minta di banyak dan jangan memaksa hari ini. Ini kadang berita mau naik besok kalian baru minta hari ini. Itu yang bikin saya pusing kadang-kadang," ujar Bahlil.

Kendati demikian, Bahlil tetap memandang media sebagai sumber informasi yang hebat, karena dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk kebaikan Indonesia.

"Saya meyakini kinerja pemerintah hanya dapat berjalan dengan baik jika terdapat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin secara positif antara semua media dengan pemerintah," kata Bahlil.

Sebelumnya, produk siniar Tempo mengungkapkan Bahlil diduga meminta uang miliaran rupiah atau penyertaan saham kepada perusahaan yang izinnya dicabut ataupun dipulihkan.

Usai ramai diperbincangkan publik, Bahlil melaporkan Tempo ke Dewan Pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini