Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan mengungkap alasan pihaknya turut menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait mangkraknya penanganan kasus Firli Bahuri.
Kurniawan pun mengatakan digugatnya Mabes Polri agar dalam penanganan kasus Firli, Kapolri bisa membantu langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto atau menurunkan polisi dengan pangkat lebih tinggi.
"Maka kami meminta atau menarik Mabes Polri di Praperadilan ini kami berharap ada level diatasnya yang di BKO-kan (membantu), bintang tiga atau Kapolri," ucap Kurniawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).
Akan tetapi Kurniawan justru mempertanyakan apakah Kapolri benar-benar membantu Kapolda Metro dalam penanganan kasus Firli lantaran kembali tak hadir dalam proses sidang.
Padahal kata dia, jika Listyo Sigit hadir maka hal itu menunjukan bahwa selama ini Mabes Polri benar membantu penuh Polda Metro Jaya selaku penyidik.
"Jadi dengan ketidakhadiran mereka hari ini, kami justru mempertanyakan apakah mereka membackup apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya atau tidak, itu yang utama," pungkasnya.
Sebagai informasi LP3HI bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat tiga pihak dalam penanangan kasus Firli Bahuri.
Adapun tiga pihak itu yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kepala Kejaksaan Tinggi, R Narendra Jatna.
Sidang Kembali Ditunda
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Seperti diketahui hingga kini Firli belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun kembali ditundanya sidang perdana tersebut lantaran termohon dua yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tak hadir dalam persidangan.
Sri Rejeki Maeshinta selaku Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut akhirnya memutuskan menunda sidang selama satu pekan.