Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp 40 miliar terkait korupsi tower BTS 4G Kominfo melalui kawannya, Sadikin Rusli sebagai perantara.
Komunikasi terkait penerimaan uang itu terjadi pada 19 Juni 2022 silam.
Saat itu Sadikin yang baru tiba di Jakarta dari Surabaya dihubungi Achsanul Qosasi melalui panggilan telepon.
Fakta demikian dibeberkan saksi Arfiana Yusuf yang mengaku sebagai sekretaris pribadi Sadikin Rusli di persidangan, Senin (25/3/2024).
"Ada yang menghubungi saudara Sadikin Rusli?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Setahu saya yang menghbungi itu Pak Achsanul," jawab Arfiana.
"Hubungi lewat WA atau telpon?" tanya Hakim Fahzal.
"Telepon," kata Arfiana.
Arfiana yang saat itu bersama Sadikin di Mobil Innova mengaku tak mendengar pembicaraan Sadikin dengan Achsanul melalui telpon.
Namun Arfiana sempat melihat layar ponsel Sadikin yang menginformasikan bahwa penelpon ialah seseorang yang dinamai "VW" di kontak.
"Saat itu dari perjalanan dari bandara ke hotel itu saya mendengar ada telepon masuk. Terus saya lihat di screen, di layar handphone-nya Pak Sadikin itu ada tulisan VW," ujar Arfiana.
Dipastikannya bahwa VW merupakan Achsanul Qosasi.
Hal itu karena Sadikin pernah bercerita kepadana bahwa Achsanul Qosasi menyukai mobil VW (Volkswagen).