2. Golkar: 102 kursi (17,59 persen)
3. Gerindra: 86 kursi (14,83 persen)
4. Nasdem: 69 kursi (11,9 persen)
5. PKB: 68 kursi (11,72 persen)
6. PKS: 53 kursi (9,14 persen)
7. PAN: 48 kursi (8,28 persen)
8. Demokrat: 44 kursi (7,59 persen)
Angka tersebut merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
MK akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 sekitar pertengahan atau akhir April 2024, dan harus sudah memutusnya dalam 30 hari kerja atau hingga sekitar awal Juni 2024.
Setelahnya, KPU RI akan melakukan penghitungan resmi terkait perolehan kursi partai politik dan pemenang kursi DPR RI.
Golkar tunggu hasil konversi suara Pileg
Terkait Kursi Ketua DPR, Wakil Ketua Umum Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil konversi suara yang akan dilakukan KPU.
"Pertama soal hasil perolehan Pemilu legislatif, konversi daei suara ke kursinya akan kita tunggu besok hari Sabtu. KPU RI akan membuat, menggelar pleno lagi, mengundang seluruh perwakilan Parpol untuk mengumumkan hasil konversi suara ke kursi (parlemen)," katanya di DPP Golkar, Jakarta, Kamis, (21/3/2024).