Mengenai perkara korupsi emas sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.
Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
Selama penyidikan, pihak Kejaksaan Agung pernah mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan terkait perkara ini.
Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).
Penghapusan tarif bea masuk pun sebelumnya pernah dibocorkan oleh eks Menko Polhukam, Mahfud MD.
Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).