News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPK Usul Penyaluran Bansos Sementara Disetop Jelang Pilkada, Menko PMK: Masa Lapar Boleh Ditunda?

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Gereja Reformed Millenium Centre Indonesia, Gereja Katedral, dan Gereja Immanuel yang berlokasi di Jakarta, Minggu (24/12/2023) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku tidak setuju dengan usulan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dihentikan sementara menjelang Pilkada.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dirinya mengatakan momen Pilkada tidak dapat menjadi alasan untuk penghentian sementara penyaluran bansos.

"Jadi untuk Bansos itu semuanya mestinya tidak ada alasan untuk menghentikan. Karena itu sudah ada regulasinya dan sudah ada targetnya. Misalnya targetnya untuk menangani masalah kemiskinan. Menekan kelaparan. Masa lapar boleh ditunda? Karena sambil menunggu pilkada," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Muhadjir mengungkapkan selama ini mekanisme dan target penyaluran bansos sudah diatur oleh regulasi.

Sehingga, menurut Muhadjir, penyaluran bansos tidak bisa secara mendadak dihentikan.

"Bansos itu ada regulasinya loh, misalnya PKH itu kan tiap 3 bulan sekali, masa itu harus disetop? Kemudian bantuan pangan, itu kan juga ada regulasinya, siapa targetnya siapa, dan seterusnya," tutur Muhadjir.

Terkait pencegahan terjadinya pemanfaatan bansos untuk meraih dukungan pada Pilkada, menurut Muhadjir, hal yang harus dilakukan adalah pengetatan pengawasan.

"Kalau pilkada, menurut saya Pengawasannya yang harus diperketat. Misalnya oleh KPK, oleh BPK, oleh inspektorat itu diawasi betul. Sehingga jangan sampai kemudian ada yang disalahgunakan," ucap Muhadjir.

Sistem pemberian bansos yang ketat, menurut Muhadjir, kecil kemungkinan bakal disalahgunakan oleh kandidat yang maju pada Pilkada 2024.

"Tetapi kalau by name by adress gimana cara menyalahgunakannya? Saya kok tidak yakin ya itu bisa dilakukan," kata Muhadjir.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap pemerintah daerah tidak menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Harapan itu Alex kemukakan dalam acara Peluncuran Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024 yang dihadiri Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir hingga sekretaris daerah (Sekda).

“Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: KPK Harap Ada Peraturan Daerah yang Melarang Pembagian Bansos 2 Bulan Sebelum Pilkada 2024

"Coba upayakan bapak ibu sekalian, Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada,” lanjut Alex.

Adapun hari pencoblosan Pilkada akan digelar pada 27 November 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini