News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Sidang Praperadilan Akhirnya Digelar, MAKI Minta Hakim Perintahkan Kapolda Metro Tahan Firli Bahuri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana praperadilan yang diajukan MAKI melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna terkait mangkraknya kasus pemerasan mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (27/3/2024).

Sidang perdana praperadilan penahanan Firli Bahuri yang sudah dua kali tertunda ini akhirnya dihadiri perwakilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku termohon II.

Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan itu untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.

Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.41 WIB itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membacakan delapan poin tuntutan yang ia layangkan terhadap ketiga termohon tersebut dihadapan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marshinta.

Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.

"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.

Baca juga: Baju yang Dipakai Crazy Rich PIK Helena Lim Saat Ditahan Kejaksaan Harganya Rp 29 Juta

Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.

Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.

"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.

Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.

"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.

Baca juga: KPK Cegah Windy Idol, Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini