News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Desa

DPR Sahkan RUU Desa jadi UU, Atur Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, selain itu DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi (semalam) memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap pria yang akrab disapa Awiek ini.

Mendagri Puji DPR

Tito Karnavian memuji kinerja DPR RI usai RUU Desa disahkan menjadi UU.

Tito menyampaikan pujiannya itu dalam sambutan selepas pengesahan tersebut.

"Waktu relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini, menunjukkan kinerja DPR RI yang amat luar biasa," puji Tito di hadapan anggota DPR, dilansir Kompas.com.

Menurutnya, kinerja hebat itu terjadi karena DPR tetap mematuhi prosedur pembuatan UU meski dikejar tenggat waktu.

DPR tetap memperhatikan asas keterbukaan terhadap masyarakat melalui diskusi dengan pemerintah desa.

"Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI, yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis, dan RUU yang berisi substansi yang jelas, itu mempermudah bagi pemerintah untuk mempersiapkan respons dengan daftar inventarisasi masalah," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan proses pembahasan RUU ini berjalan lancar karena ada persamaan pendapat secara umum antara pemerintah dan DPR.

Meski begitu, ia tetap mengakui terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan dan itu dinilai wajar.

"Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan terdapat dinamika, sebagai ciri demokrasi, membuka ruang perbedaan pendapat, tapi diskusi berlangsung secara konstruktif yang akhirnya mencapai kesepakatan dan kesepahaman," tutur Tito.

(Tribunnews.com/Deni/Chaerul Umam)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini