News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik usai Tak Terima Dicopot sebagai Ketua MK

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik usai tak terima dicopot sebagai Ketua MK. Adapun hal itu dilakukannya lewat konferensi pers. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi, Anwar Usman melanggar etik usai tidak terima dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lewat konferensi pers pada 8 November 2023 lalu.

Hal ini disampaikan Ketua sekaligus anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama," kata Palguna.

Palguna mengatakan sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman berupa teguran tertulis.

"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," katanya diikuti ketokan palu sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait konferensi pers yang dilakukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk menanggapi sanksi etik yaitu pencopotannya sebagai ketua MK pada 8 November 2023 lalu.

Zico mengatakan Anwar dianggap tidak bisa menerima putusan MKMK terkait pencopotannya sebagai Ketua MK.

Padahal, menurutnya, Majelis Kehormatan MK dibentuk sebagaimana diamanatkan Undang-Undang guna menegakkan etika Hakim Konstitusi.

"Oleh karenanya, saya menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman karena merendahkan martabat MKMK, tidak bisa menerima hasil putusan MKMK, dan merendahkan putusan MKMK itu sendiri," kata Zico, berdasarkan laporan yang diperoleh Tribunnews.com, pada Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Dinyatakan Tak Melanggar Etik

Dalam laporan yang diajukannya, Zico mengutip sejumlah pernyataan Anwar dalam konferensi pers tersebut.

Pernyataan Anwar itu, dinilai Zico, bakal mengakibatkan kepercayaan publik kepada MK semakin menurun.

Zico menduga Anwar telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan pertama Sapta Karsa Hutama yang menyatakan "Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan."

Tak hanya itu, menurut Zico, Anwar juga diduga melanggar butir Penerapan Kedua, yang berbunyi:

"Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah."

Zico mengatakan, dugaan pelanggaran etik yang diajukannya ini seharusnya bisa dikatakan kumulatif.

Hal itu dikarenakan masih berkaitan dengan tidak menghormati, menyangkal, dan merendahkan Putusan MKMK sebelumnya, yakni Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menjatuhkan pelanggaran kode etik berat terhadap Anwar.

Lebih lanjut, kata Zico, pernyataan Anwar menunjukkan tidak adanya kesadaran bahwa dia sebagai Hakim Terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Karena hal itu, Zico mengatakan, tidak ada halangan bagi MKMK untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap laporan yang diajukannya terhadap Anwar Usman.

Bahkan, Zico menegaskan, dia berharap Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, Pelapor mohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman mengingat pelanggaran etik ini dapat dikatakan bersifat kumulatif karena tidak menghormati, menyangkal dan merendahkan Putusan MKMK sebelumnya, sehingga merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi," ucap Zico.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini