News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sosok Guru Besar di Jambi Jadi Tersangka TPPO Magang Ferienjob ke Jerman Pernah Jadi Stafsus Menteri

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa mendatangi KBRI di Jerman yang sedang mengikuti ferien job. Guru besar Universitas Jambi (Unja) turut jadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) di Jerman. Dia adalah Sihol Situngkir atau SS (65).  Selain Sihol Situngkir atau SS, empat tersangka lainnya yakni AJ (52), MZ (60), ER alias EW (39), dan A alias AE (37).

ER alias EW berperan sebagai pihak yang menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan universitas di Jakarta. ER diduga menjanjikan dana CSR ke pihak universitas.

AE diduga bertugas mempresentasikan program ferienjob ke universitas dengan dalih magang di Jerman. Dia juga meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob di jerman.

Baca juga: Terungkap, Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang Dipekerjakan Jadi Kuli Panggul di Jerman

Sementara tersangka SS yang juga dosen di Jambi, yang membawa program ferienjob ke universitas untuk magang ke Jerman. dia juga mengemas ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar Merdeka Kampus.

SS melakukan sosialisasi program ferienjob ke kampus dan mahasiswa.

Tersangka AJ merupakan ketua pelaksana dan seleksi.

Dia memfasilitasi mahasiswa untuk ikut program magang ferienjob, dia mengarahkan mahasiswa menggunakan dana talangan dari koperasi kampus.

Baca juga: Bagaimana Bisa 1000 Mahasiswa RI Tertipu Magang Palsu di Jerman? Jalani Kerja Paksa 14 Jam Sehari

Tersangka MZ merupakan Ketua LP3M. Dia merupakan orang yang diduga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob.

Para tersangka disangka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sosok Sihol Situngkir Dosen di Unja Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob ke Jerman, Ini Perannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini