Dimana, seluruh proses tahapan tersebut dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Baca juga: UU DKJ Disahkan, Jakarta Bukan Lagi DKI
Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ.
Dia menyebut, RUU DKJ ini terdiri dari 12 bab 73 pasal. Ada pun, pada pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I, delapan fraksi menyatakan setuju RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.
"Delapan fraksi menyatakan setuju yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Sementara satu fraksi yakni fraksi PKS menyatakan menolak," ujar Supratman.
Setelah itu, rapat paripurna diwarnai interupsi dari anggota fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU DKJ.
Dua anggota fraksi PKS yaitu Hermanto dan Ansory Siregar menyampaikan penolakan fraksinya terhadap RUU DKJ.
Setelah itu, Puan melanjutkan jalannya rapat paripurna dan meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disahkan menjadi Undang-undang apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan.