(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu
berupa:
a. jasa parkir paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen); dan
b. jasa hiburan tertentu paling rendah 25 persen (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh
puluh lima persen).
(2) Tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 42 disebutkan :
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat memperoleh pendapatan yang bersumber dari
jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang.
(2) Jenis pelayanan dari retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kontribusi pembangunan gedung;
b. kontribusi insentif pemanfaatan ruang atas pembangunan gedung; dan
c. dana oleh penyedia rumah susun komersial yang menjadi kewajiban pengembang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.