Kemudian pada ayat (2) pasal 10 itu, tertuang kalau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dalam Pilkada ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Kemudian pada ayat (3), diatur perihal adanya pelaksana Pilkada dua putaran sebagaimana aturan dalam UU Pemilu..
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ketentuan tersebut.
Sementara di ayat ke-4 Pasal 10 UU DKJ tersebut diatur perihal masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan," bunyi ayat (4) pasal 10 UU DKJ tersebut.
4. Kewenangan Khusus DKJ
Pada Bab IV untuk urusan pemerintahan dan kewenangan khusus tercantum pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa DKJ memiliki kewenangan khusus untuk urusan pemerintahan dan kelembagaan.
Selanjutnya di ayat (3) dijelaskan kewenangan khusus urusan pemerintahan mencakup:
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
c. penanaman modal;
d. perhubungan;
e. lingkungan hidup;
f. perindustrian;
g. pariwisata dan ekonomi kreatif;
h. perdagangan;
i. pendidikan;
j. kesehatan;
k. kebudayaan;
l. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
n. kelautan dan perikanan; dan
o. ketenagakerjaan.
Sementara kewenangan khusus kelembagaan mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja
pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
5. Pendapatan DKJ Pajak Dll
Adapun kewenangan khusus di bidang keuangan daerah yang dimiliki UU DKJ diatur dalam Pasal 40.
Dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat
meminta informasi penetapan dana bagi hasil yang menjadi pendapatan Provinsi Daerah Khusus Jakarta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sementara di Pasal 41 disebutkan :