Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Kapolri melarang Kapolda bersaksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan Todung Mulya Lubis dalam dalam sebuah video di media sosial.
"Pihak Kapolri sendiri sudah mengatakan melarang Kapolda untuk menjadi saksi. Dan bagi mereka yang menjadi saksi itu akan dikenakan sanksi," kata Todung Mulya Lubis, dikutip Sabtu (30/3/2024).
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai pernyataan Todung Mulya Lubis sama sekali tidak benar.
"Tidak benar. Karena sekitar dua minggu yang lalu Kapolri secara terbuka di hadapan awak media di Kemenko Polhukam telah mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK selama bisa membuktikan tuduhannya," ungkap R Haidar Alwi, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: PDIP Menyesal Usung Gibran jadi Wali Kota Solo, Gibran Minta Maaf, Sebut Hasto Paling Oke
Ia menduga kebohongan-kebohongan semacam itu sengaja dibuat untuk menutupi kebohongan sebelumnya.
"Jangan-jangan Kapolda yang akan bersaksi di MK itu memang tidak ada. Hanya gertakan saja. Maka dibuatlah kebohongan baru untuk menutupi kebohongan sebelumnya," imbuh R Haidar Alwi.
Dari pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya itu, R Haidar Alwi melihat adanya kecenderungan ada untuk mendiskreditkan institusi Polri.
"Sekali bolehlah ditolerir. Anggap saja khilaf. Tapi kalau sudah berkali-kali dan dilakukan beberapa orang di satu pihak, patut dicurigai sebagai sebuah kesengajaan. Virus-virus demokrasi yang berlindung di balik kebebasan berpendapat seperti itu harus ditindak tegas," pungkas R Haidar Alwi.
Baca juga: Dipimpin Todung Mulya Lubis, TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK
R Haidar Alwi memberikan informasi untuk menguatkan pendapatnya adanya upaya mendeskreditkan Polri karena sebelumnya TPN Ganjar-Mahfud dan pendukungnya berkali-kali melontarkan pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya.
Pertama, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.
Politikus PDI Perjuangan itu pernah menyampaikan informasi pengerahan fungsi Binmas oleh Kapolri untuk pemenangan Prabowo-Gibran.
"Faktanya Di Mabes Polri Henry Yosodiningrat mengklarifikasi informasi tersebut ternyata tidak benar," tutur R Haidar Alwi.
Kedua, masih Henry Yosodiningrat.
Ia pernah menyampaikan dugaan adanya mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.