Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Kapolri melarang Kapolda bersaksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan Todung Mulya Lubis dalam dalam sebuah video di media sosial.
"Pihak Kapolri sendiri sudah mengatakan melarang Kapolda untuk menjadi saksi. Dan bagi mereka yang menjadi saksi itu akan dikenakan sanksi," kata Todung Mulya Lubis, dikutip Sabtu (30/3/2024).
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai pernyataan Todung Mulya Lubis sama sekali tidak benar.
"Tidak benar. Karena sekitar dua minggu yang lalu Kapolri secara terbuka di hadapan awak media di Kemenko Polhukam telah mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK selama bisa membuktikan tuduhannya," ungkap R Haidar Alwi, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: PDIP Menyesal Usung Gibran jadi Wali Kota Solo, Gibran Minta Maaf, Sebut Hasto Paling Oke
Ia menduga kebohongan-kebohongan semacam itu sengaja dibuat untuk menutupi kebohongan sebelumnya.
"Jangan-jangan Kapolda yang akan bersaksi di MK itu memang tidak ada. Hanya gertakan saja. Maka dibuatlah kebohongan baru untuk menutupi kebohongan sebelumnya," imbuh R Haidar Alwi.
Dari pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya itu, R Haidar Alwi melihat adanya kecenderungan ada untuk mendiskreditkan institusi Polri.
"Sekali bolehlah ditolerir. Anggap saja khilaf. Tapi kalau sudah berkali-kali dan dilakukan beberapa orang di satu pihak, patut dicurigai sebagai sebuah kesengajaan. Virus-virus demokrasi yang berlindung di balik kebebasan berpendapat seperti itu harus ditindak tegas," pungkas R Haidar Alwi.
Baca juga: Dipimpin Todung Mulya Lubis, TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK
R Haidar Alwi memberikan informasi untuk menguatkan pendapatnya adanya upaya mendeskreditkan Polri karena sebelumnya TPN Ganjar-Mahfud dan pendukungnya berkali-kali melontarkan pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya.
Pertama, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.
Politikus PDI Perjuangan itu pernah menyampaikan informasi pengerahan fungsi Binmas oleh Kapolri untuk pemenangan Prabowo-Gibran.
"Faktanya Di Mabes Polri Henry Yosodiningrat mengklarifikasi informasi tersebut ternyata tidak benar," tutur R Haidar Alwi.
Kedua, masih Henry Yosodiningrat.
Ia pernah menyampaikan dugaan adanya mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Itu terjadi di Kabupaten Sragen sehingga partisipasi pemilih di sana hanya sekitar 30 persen.
Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih merupakan salah satu penyebab kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah yang dikenal sebagai 'kandang banteng' dan dipimpin Ganjar Pranowo selama 10 tahun.
"Lagi-lagi pernyataan Henry Yosodiningrat ternyata tidak benar.
Faktanya partisipasi pemilih di Kabupaten Sragen mencapai 84,74 persen dan di Jawa Tengah 82,98 persen. KPU Kabupaten Sragen juga sudah membantah pernyataan Henry Yosodiningrat," jelas R Haidar Alwi.
Ke-tiga, pengamat militer yang mendukung Ganjar-Mahfud, Connie Rahakundini.
Dalam unggahan akun Instagramnya, Connie Rahakundini menulis bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres.
Katanya, informasi itu diperoleh dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang tergabung dalam Timnas Amin.
"Faktanya apa yang disampaikan Connie Rahakundini ternyata juga tidak benar. Sudah diakui dan sudah minta maaf.
Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun sudah mengklarifikasi. Sekarang kasus ini sedang berjalan karena ada laporan dari masyarakat kepada aparat kepolisian," papar R Haidar Alwi.
Mohon MK Agar Prabowo Gibran Didiskualifikasi
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa pulih apabila pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata Todung dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).
"Itu akan memberikan kembali kepada kita secercah harapan untuk masa depan bangsa ini," ujar Todung menambahkan.
Baca juga: Habiburokhman Balik Sentil Hasto Buntut Ibaratkan Gibran bak Sopir Truk GT Halim hingga PDIP Khilaf
Dia menjelaskan apabila 5 dari 9 hakim MK menyetujui permohonan tersebut maka Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
"Apakah itu terjadi atau tidak? I don't know ya, kita hanya butuh 5 hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu (Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ucap Todung.
Menurut Todung, MK mengalami pukulan berat semenjak putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikeluarkan.
Sebab putusan itu akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.
"Mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika putusan MK Nomor 90 itu dilahirkan, ada demoralisasi di dalam tubuh MK itu sendiri karena mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia," ungkap Todung.
Todung menegaskan putusan itu melanggar etika serta hukum karena membolehkan seseorang yang belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.
Baca juga: Perludem Ungkap Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK, Ini Alasan Logisnya
Belum lagi, kata dia, nuansa nepotisme sangat kental dalam putusan tersebut.
Dimana, Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman adalah ipar Jokowi.
"Presiden, ada Ketua MK, ada anaknya. Itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi dan hukum dan etika," imbuh Todung.
Kubu Ganjar-Mahfud sebelumnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Hal ini disampaikan mereka dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.