News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Bahlil Bantah Kebobolan Soal Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi: Saya Belum Tahu Duduk Perkaranya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Ia angkat bicara soal kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merugikan negara Rp271 triliun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia membantah kebobolan soal kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merugikan negara Rp271 triliun. Khususnya, izin usaha pertambangan (IUP) dari perusahaan Harvey.

Bahlil mengaku pihaknya masih mengkaji mengenai kasus tersebut. Dia mengaku tidak tahu dasar IUP dari kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Saya kan belum tahu duduk perkara yang sesungguhnya ya. Kita sedang mengkaji sampai sekarang. Saya juga lagi bingung dia ini mengerjakan di atas IUPnya, atau di atas IUP yang lain. Dan sekarang tim kami di deputi saya lagi mempelajarinya," ucap Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Karena itu, Bahlil membantah kebobolan terkait izin pertambangan perusahan tersebut. Menurutnya, perizinan tersebut bukan merupakan kewenangan dari Menteri Investasi.

"Nggak ada kebobolan dong, gini loh IUP ini kan proses awal IUP. Kami itu hanya menaikkan IUP diujungnya lewat OSS tetapi kebijakan berapa luas lahannya, titik koordinatnya dimana. Bagaimana proses mendapatkan itu tetap di menteri teknis bukan di menteri investasi," katanya.

Lebih lanjut, Bahlil mengaku tidak bisa memastikan apakah pertambangan timah tersebut merupakan tambang ilegal.

"Saya nggak bisa menjawab itu karena saya belum mendapatkan data yang valid. Tim saya lagi pelajari," pungkasnya.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi tata niaga timah baru-baru ini menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis terseret terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), salah satu perusahaan pertambangan asal Bangka.

Harvey ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Sehari sebelumnya, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

Helena dijadikan tersangka terkait posisinya sebagai Maanajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang mengelola dana corporate social responsibility (CSR) dari hasil penambangan liar yang diakomodir Harvey Moeis.

Namun dalam hal ini, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga bukanlah ujung tombak dari pihak yang menikmati hasil korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini