News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Dewas KPK Klarifikasi Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp 3 M, Belum Ditemukan Pelanggaran Etik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan hingga kini belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik terhadap jaksa inisial TI yang dilaporkan diduga memeras saksi hingga Rp 3 miliar.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap jaksa TI selama satu tahun.

Adapun, kata Ali, laporan dugaan mantan jaksa KPK itu memeras saksi telah masuk ke Dewas pada Januari 2023.

"Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Pada Desember 2023, Ali mengatakan pimpinan dan struktural KPK menerima nota dinas dari Dewas KPK untuk melakukan pendalaman baik di bidang penindakan maupun pencegahan (harta kekayaan).

Baca juga: Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Pernah Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo

"Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu," jelas Ali.

"Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), setelah lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi," imbuhnya.

Baca juga: Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Pernah Tangani Kasus Syahrul Yasin Limpo

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan laporan masyarakat mengenai jaksa TI tidak dilengkapi dengan data awal dan hanya mencantumkan dugaan-dugaan.

Saksi-saksi yang disebut diperas jaksa TI, kata Ali, juga tidak dijelaskan identitasnya.

"Justru itu tidak ada kejelasan. Kasus Lampung betul, tapi tidak ada kejelasan siapa orangnya dan perkara yang mana," kata Ali.

Senada, Alexander Marwata mengatakan tuduhan terhadap jaksa TI masih sumir.

Selain dengan hasil klarifikasi Dewas KPK, temuan tim KPK juga menyimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana yang dilakukan jaksa TI.

"Sementara kemarin dari hasil komunikasi dan koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir karena klarifikasi para pihak yang disebutkan enggak ada yang menyebutkan dia itu memberikan," ujar Alex.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini mengatakan jaksa TI sudah kembali ke instansi asalnya yaitu Kejaksaan Agung.

Alex membantah pengembalian tersebut karena ada laporan dugaan pemerasan.

"Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya (dengan laporan). Mungkin sebulan terakhir. SK (Surat Keputusan) pengembaliannya belum lama," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini