"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan (menahan)."
"Kami selalu mencermati hasil penyidikan. Apakah pemanggilan ini kaitannya dengan saksi atau alat bukti yang lain, tentu saja kami tidak bisa menyampaikan di forum," ucap Kuntadi.
Sosok Robert Bonosusatya
Robert Bonosusatya diduga menjadi aktor intelektual yang menyeret belasan tersangka, termasuk Harvey Moeis.
Koordinato Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya menduga Robert Bonosusatya kabur ke luar negeri.
Pasalnya RBS diduga kuat merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.
Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."
"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya, guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin seperti dilansir Bangkapos.
Diketahui, sampai saat ini, RBS belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan RBS sebagai tersangka ini diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke DPO.
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.
Sebagian artikel telah tayang di Bangkapos dengan judul Sosok RBS Bos Besar Korupsi Timah yang Seret Harvei Moeis dan Helena Lim Diduga Sudah Kabur ke LN dan WartaKotalive.com dengan judul Kejagung tak Tahan Robert Bonosusatya, Rekening Harvey Moeis Diblokir, Apa Kata Sandra Dewi?
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Valentino Verry)(BangkaPos.com/Fitri Wahyuni)