News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

OC Kaligis: Seandainya Ganjar-Mahfud Menang Pilpres Maka Tidak Akan Berperkara di MK

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran yakni OC Kaligis mengatakan pasangan calon presiden nomor urut 01 dan 03 yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menjalani tahapan Pilpres 2024.

"Fakta hukum bahwa waktu pendaftaran dan debat termasuk 01 dan 03 mereka meladeni pasangan nomor 02 baik dalam pendftaran maupun debat. Nah kalau seandainya 03 (Ganjar-Mahfud) menang maka perkara ini tidak masuk kemari (MK)," ujar OC Kaligis dalam sidang  lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024) hari ini.

Menurut OC Kaligis posita ke petitum yang disampaikan Tim Ganjar-Mahfud penuh dengan narasi dan bukan fakta seperti narasi bahwa Presiden Jokowi melakukan kejahatan jabatan.

OC Kaligis mengatakan Bab 28 UU Kitab Pidana diatir soal kejahatan jabatan.

"Pernakah ini dilaporkan sehingga bukan narasi semata?" ujar dia.

Posita adalah dalil yang menjadi dasar gugatan sebuah perkara perdata

Sedangkan petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

Baca juga: Peluang Anies dan Ganjar Menang di MK Menurut 4 Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Politik

Hadirkan Belasan Saksi

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan 19 orang saksi dan ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/4/2024) hari ini.

"Ada sepuluh saksi fakta dan sembilan ahli, total ada 19 ya," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sebelum sidang dimulai.

Ketika sidang dibuka, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan satu per satu nama saksi dan ahli yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud.

Sepuluh saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosidi, Chaerul Anas Suwaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Minunggang Purba, Sunandyartoro, Suprapto, dan Nindi Sukma Wartono.

Adapun sembilan orang ahli yang didatangkan memiliki latar belakang studi yang berbeda-beda, mulai dari hukum, ekonomi, hingga filsafat.

Berikut daftar para ahli yang dihadirkan tim hukum Ganjar-Mahfud di sidang MK:

  • Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto
  • Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura
  • Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri
  • Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno
  • Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk
  • Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha
  • Dosen Teknologi Informasi Universitas Pasundan, Leony Lidya
  • Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli
  • Suharto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini