TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan tindak korupsi yang dilakukan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan belasan tersangka lain telah merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Nah, sosok yang meghitung kerugian negara ternyata adalah Profesor Bambang Hero Saharjo.
Guru besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor itu menyebut kasus yang terjadi sejak tahun 2015-2022 itu persisnya merugikan negara sebesar Rp 271.069.740.060.
Profil Profesor Ir Bambang Hero Saharjo :
Prof Bambang lahir di Jambi pada 10 November 1964.
Dia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987.
Dia kemudian menempuh pendidikan Master (S2) di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996.
Lalu melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.
Prof Bambang tercatat menerima sejumlah penghargaan seperti penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun.
Kemudian Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004.
Tahun 2006, ia terpilih menjadi dosen berprestasi III IPB dan Dosen Berpretasi I Fakultas Kehutanan IPB.
Ia pernah mendapatkan penghargaan John Maddox Prize.
John Maddox Prize merupakan salah satu penghargaan sains bergengsi di dunia kepada para ilmuan yang memiliki kegigihan dalam mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan.
Prof Bambang mendapatkan penghargaan John Maddox 2019 atas kegigihannya menggunakan data penelitian sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia.