TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hasbi Hasan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Majelis Toni Irfan saat membacakam amar putusan, Rabu (3/4/2024).
Selain pidana badan Hasbi Hasan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.844.000.400 dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila dalam waktu tersebut Hasbi tidak membayar, maka harta bendanya akam disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap hakim.
Hakim menilai Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI dan Hasbi sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sedangkan keadaan meringankan adalah Hasbi belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, dan bersikap sopan di persidangan.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menghukum Hasbi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan.
Hasbi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.