Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan mengklaim adanya intimidasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Klaim itu disampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hasbi yang merupakan Sekretaris Nonaktif MA mengungkapkan bahwa intimidasi bermula sejak dirinya masih menjadi saksi dalam penyidikan perkara KSP Intidana.
"Waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana, dimana pada saat itu posisi saya masih sebagai saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum Penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung," kata Hasbi Hasan dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Intimidasi verbal yang dimaksud, menurut Hasbi dilakukan penyidik KPK agar dia mengubah berita acara penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Saat itu, ancaman yang dilontarkan yakni chat pribadi Hasbi Hasan akan dibongkar.
"Jika saya tidak mengubah Berita Acara maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik," katanya.
Kemudian menjelang penetapannya sebagai tersangka, dia mengaku mendapat informasi dari pegawai Humas MA bahwa penyidik KPK sudah mengincarnya.
"Oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung, 'Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut,'" katanya.
Daru informasi itu, Hasbi menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terkesan dipaksakan.
Hal itu karena kelengkapaan alat bukti diduga baru dikejar setelah penetapan tersangka.
"Dari hasil diskusi bersama teman-teman didalam Rutan yang senasib dengan saya terungkap Bahwa Penyidik KPK Menetapkan Tersangka Lebih Dahulu, Lalu mencari Alat Bukti Belakangan," ujarnya.
Masih dalam pleidoinya, Hasbi Hasan kemudian meminta dibebaskan dari tuntutan 13 tahun 8 bulan yang menjeratnya terkait perkara ini.