Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerima kunjungan dari Tim Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk meminta dukungan atas keikutsertaan mereka yang akan bertanding mewakili Indonesia pada tahap Finals of the Stetson International Environmental Moot Court Competition pada 10-13 April 2024 mendatang di Florida, Amerika Serikat.
Ada pun lombanya tentang hukum lingkungan yang spesifiknya membahas tentang Analisis Dampak Lingkungan/Environmental Impact Assessment dan tentang Royal Mountain Gorilla yang sudah terancam punah.
“Saya mendukung penuh anak-anak Tim Peradilan Semu dari Fakultas Hukum Trisakti ini agar bisa mengharumkan bangsa di kancah internasional. Tentu tidak mudah bisa mewakili Asia Tenggara bersama kampus ternama di Asia Tenggara lainnya dan bertanding di tingkat dunia,” ujar Menteri Siti seraya.
Satu di antara isu yang akan dibawa oleh tim pada perhelatan di Amerika Serikat yaitu perubahan iklim khususnya tentang NDC Indonesia.
Menteri Siti menyampaikan dalam konteks perubahan iklim, Indonesia relatif tidak ketinggalan dibanding negara lain, bahkan leading by example, baik dari target maupun capaiannya.
Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki komitmen Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Artinya bahwa sebuah kondisi dimana tingkat serapan Indonesia sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030.
Sektor FOLU sendiri ditargetkan berkontribusi hampir 60 persen dari total target penurunan emisi nasional.
“Jadi dalam konteks perubahan iklim itu kita Indonesia sudah baik. Bahkan saat ini sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Norwegia dan UK menjalin kerja sama dengan Indonesia dalam mendukung implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030,” ucap Menteri Siti.
Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan FOLU Net Sink 2030 lahir dari tekad kita untuk membuat kerja yang sistematis dan terukur. Jadi, itu sebenarnya adalah formulasi dari semua kegiatan dan pekerjaan yang sudah kita lakukan.
"Pada dasarnya ketika praktik-praktik sektor kehutanan itu dijalankan dengan benar menurut aturan, itu sebetulnya pasti menghasilkan sesuatu yang baik, salah satunya tidak mengeluarkan emisi yang berlebihan,” ucapnya.
Perintah Konstitusi
Menteri Siti juga menegaskan agenda pengendalian perubahan iklim Indonesia dilakukan atas perintah konstitusi, bukan atas perintah internasional melalui konvensi.
Disebutkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bahwa rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik, sehingga merupakan hak konstitusional.
Selain itu, Pasal 33 ayat (3) mengatur tentang pembangunan ekonomi yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Kita bekerja sesuai dengan UUD 1945, terlepas dari ada konvensi atau tidak. Kita termasuk negara yang baik karena secara konstitusi tentang sustainability disebut dalam pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Baca juga: Penurunan Gas Emisi Rumah Kaca, Menteri LHK: Tunjukkan ke Dunia Internasional Kita Tidak Main-main
Pada pertemuan tersebut, Ketua Delegasi Tim Semu FH Trisakti, Muhammad Falih Nasywaan Surya, menyampaikan Tim Peradilan Semu FH Trisakti masuk dalam 5 tim terbaik dari 24 tim negara-negara Asia Tenggara pada 28th Annual Stetson International Environmental Moot Court Competition.
Tim Peradilan Semu FH Trisakti bersama 4 tim lainnya akan mewakili Asia Tenggara dalam International Finals di Stetson Law yang bertempat di Gulfport, Florida, Amerika Serikat.
Keempat universitas lainnya yang masuk babak final mewakili Asia Tenggara ialah National University of Singapore, Singapore Management University, University of the Philippines, dan Ateneo de Naga University.