News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Airlangga Hartarto Ungkap Jadwal Pencairan BLT MRP Rp 600 Ribu, sebelum Lebaran 2024?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga Hartato mengungkapkan jadwal pencairan BLT MRP Rp 600 ribu. Benarkah cair sebelum Lebaran 2024?

Pencairan KJP Plus pada April dilaksanakan secara bertahap.

Merujuk pada jadwal bulan-bulan sebelumnya, KJP Plus cair pada awal bulan.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkini mengenai jadwal pencairan KJP Plus melalui akun Instagram resmi @upt.p4op dan @disdikdki.

Jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 sebanyak 656.390 peserta didik.

Besaran bantuan KJP Plus pada April 2024 berbeda-beda setiap jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA/SMK.

Berikut adalah rincian besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan:

  • Jenjang SD dan MI: Rp 300.000
    Jenjang SMA dan MA: Rp 450.000
    Jenjang PKMB: Rp 300.000

KJP Plus merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warga dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.

5. PBI JKN

Terakhir ada bantuan berupa dana kesehatan yang cair pada April 2024 yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

PBI JKN adalah program bansos yang diberikan kepada masyarakat berupa bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta PBI JKN adalah orang-orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Sehingga iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran iuran PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Artinya, bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima.

Bantuan dapat dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini