News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ini Alasan MK Tidak Panggil Presiden Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju akan berbicara di Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Empat menteri  yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Pemanggilan 4 menteri itu untuk mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Empat menteri diberikan waktu untuk memberikan paparan di hadapan Majelis Hakim MK.

Setelah itu, para hakim MK memberikan tanggapannya.

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Jelaskan Anggaran Bansos 2024 Malah Turun, Ini Datanya

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan telah menangai tiga sengketa Pilpres di tahun 2014, 2019, dan 2024

"Sehingga saya mempunya pemahaman komprehensif dan mendalam.  Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk diikuti beberapa hal yang sangat spesisifik berbeda dari Pilpres 2014 dan 2019," ujar dia.

Dikatakan bahwa ada  pelanggaran etik dilakukan MK dan di KPU.

"Dan banyak lagi yang sebabkan hiruk pikuk yang mendapatkan perhatian luas dan didalilkan pemohon adalah cawe-cawe kepala negara," kata dia.

Oleh karena itu, Arief Hidayat mengatakan tidak mungkin memanggil Presiden Jokowi memberikan penjelasan di MK.

"Apa iya kita panggil kepala negara, presiden RI. Kan kelihatannya kurang elok," kata Arief.

Menurut dia hal itu karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan/

"Kalau cuma sebagai kepala pemerintahan maka akan kita hadirkan di sini. Kita junjung simbol negara maka kita panggil pembantunya (para menteri) sesuai dalil pemohon," ujar Arief.

Tidak Bertanya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini