News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Peran Kakak-Adik Tamron Aon dan Toni Tamsil di Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024).

Alhasil, terjadilah perjanjian kerja sama dengan dalih sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV VIP dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.

Di sisi lain, menurut data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perusahaan Tamron yang merupakan smelter timah itu masuk dalam top lima perusahaan produksi timah terbesar pada 2019-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, smelter VIP mampu memproduksi 4.636 ton timah di atas 500 hektar IUP yang dimilikinya.

Perusahaan smelter ini pun menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sebesar Rp 62 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pun mengungakapkan, pasca penetapan tersangka terhadap Tamron alias Aon, penyidik telah menyita 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Aon.

Serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS1.840 dalam bentuk tunai.

"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).

Toni Tamsil Lakukan OOJ: Gembok Pintu Rumah dan Toko saat Digeledah, Bungkam ketika Dimintai Keterangan

Sementara adik Tamron alias Aon yaitu Toni Tamsil atau Akhi turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Adapun penetapan tersangka terhadap Toni lantaran dirinya melakukan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan perintangan penyidikan oleh Toni dilakukan dengan cara menggembok pintu rumah dan toko miliknya saat akan digeledah.

"Dengan cara menggembok akses pintu beberapa tempat dan termasuk mengamankan sejumlah dokumen yang sedianya akan kita ambl di kantor PT Venus yang disembunyikan oleh yang bersangkutan di mobil Suzuki Swift," kata Kuntadi pada 6 Januari 2024 lalu.

Kemudian Toni pun turut melakukan penghalangan dengan cara bungkam saat dimintai keterangan.

Selain itu, dirinya juga diduga kuat telah menghilangkan barang bukti berupa dokumen elektronik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini