Akibat perbuatannya, Toni pun dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Yang bersangkutan kita kenakan ketentuan pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Dan selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan di Rutan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Di sisi lain, upaya penghalangan tidak hanya dilakukan Toni sendiri tetapi juga oleh orang yang diduga terafiliasi olehnya.
Baca juga: Luhut soal Korupsi Rp 271 T Suami Sandra Dewi hingga Rencana Digitalisasi Tata Kelola Timah
Kuntadi mengungkapkan orang yang diduga suruhan Toni itu melakukan pengancaman akan membakar alat berat yang bakal disita penyidik Kejagung.
"Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait," kata Kuntadi.
Kemudian hambatan juga diperoleh dengan pemasangan barikade dan penebaran ranjau paku.
"Adanya upaya penghalang-halangan dengan memasang barikade, alat yang diberi paku, sehingga alat berat, trailer yang akan mengangkut sempat terhalang," ujarnya.
Sebagian artikel telah tayang di Bangkapos.com dengan judul "Thamron Alias Aon Ditahan, Inilah Sosok Bos Timah Bangka yang Lebih dari Rp100 M Hartanya Disita"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)(Bangkapos.com/Teddy Malaka)
Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah