News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Peran Kakak-Adik Tamron Aon dan Toni Tamsil di Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Para tersangka ini pun memiliki peran berbeda dalam dugaan kasus korupsi yang ditaksir membuat rugi negara mencapai Rp 271 triliun tersebut.

Di antaranya adalah official ownership atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon dan pihak swasta, Toni Tamsil.

Mereka berdua merupakan kakak beradik yang ditetapkan menjadi tersangkadalam waktu berbeda.

Adapun Tamron alias Aon ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung pada 6 Februari 2024.

Sedangkan, adiknya justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu pada 25 Januari 2024.

Selama ini, mereka memang dikenal sebagai bos tambang timah di Bangka Belitung.

Lalu, apa peran mereka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ini?

Baca juga: Saat Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Jauh Lebih Besar Ketimbang Dana Bansos 2024

Peran Tamron alias Aon: Buat Perusahaan Boneka untuk Kumpulkan Timah Ilegal

Dikutip dari Bangkapos.com, Tamron alias Aon memiliki peran untuk membentuk beberapa perusahaan boneka dalam rangka mengumpulkan bijih timah ilegal yang diambil dari IUP PT Timah Tbk.

Adapun perusahaan boneka itu adalah CV SEP, CV MJP, dan CV MB.

Lalu, anak buah Tamron alias Aon yaitu Manager Operasional Tambang CV VIP, Ahmad Albani diperintahkan untuk menyediakan bijih timah yang akan diambil tersebut.

Lantas, demi seolah-olah kegiatan seluruh perusahaan boneka tersebut tampak legal, PT Timah Tbk pun menerbitkan Surat Perintah Kerja.

Surat ini dalam rangka agar seolah-olah ada kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini