News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jawaban Muhadjir Effendy & Sri Mulyani saat Hakim MK Tanyakan Alasan Mengapa Jokowi Sering ke Jateng

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PMK Muhadjir Effendy bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini menghadiri sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Tribunnews/Jeprima

Prabowo-Gibran mendapat suara 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.

Dengan perolehan suara itu, Prabowo-Gibran menang dalam berdasarkan hasil pemungutan suara. 

Hasyim menjelaskan untuk paslon dapat dikatakan menang, maka harus mendapat minimal 50 persen suara sah nasional. Selain itu, paslon juga menang di 20 provinsi. 

"Artinya, penentu terpilihnya mereka adalah perolehan suara," ujarnya.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

(tribun network/riz/frs/mar/den/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini