Hal ini disampaikan sendiri oleh Tomy Winata dengan menyebut penutupan ini juga telah melalui persetujuan dengan para pemegang saham.
"Semua pemegang saham Indonesia dan mitranya di Singapura telah sepakat untuk menghentikan operasi. Kawasan itu akan dijadikan area konservasi," kata Tommy dikutip dari laman Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Permurnian Indonesia (AP3I), Minggu (7/4/2024).
Tomy mengungkapkan seharusnya kawasan yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RBT diperuntukan untuk kawasan konversi.
"Kawasan itu akan dijadikan area konservasi, kilang tidak akan dijual, peralatan-peralatan akan dihancurkan," ujarnya.
Di sisi lain, kata Tomy, penutupan ini juga menjadi wujud tidak terpenuhinya tingkat ramah lingkungan di kawasan IUP PT RBT di Bangka Belitung.
"Ini yang bisa saya sampaikan: RBT adalah bagian dari Artha Graha Network. Beberapa kali, laporan audit menyatakan bahwa tingkat ramah lingkungan di sana tidak mencapai apa yang saya harapkan,” tutur Tomy.
PT RBT Miliki Keterkaitan dengan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan PT RBT memiliki kaitan dengan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Adapun peran dari Harvey adalah sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam kasus ini.
Dia berperan untuk memuluskan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal dengan seolah-olah telah menyewa jasa peleburan ke PT Timah Tbk.
Kemudian, Harvey menghubungi beberapa perusahaan smelter untuk ikut dalam kegiatan ilegal itu yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN.
Lantas, Harvey meminta perusahaan smelter menyisihkan keuntungan yang dihasilkan dengan dalih untuk dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Sementara Harvey bekerjasama dengan tersangka lainnya yaitu crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena LIm selaku manajer dari PT QSE.
Adapun Helena memberikan bantuan berupa pengelolaan hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.