"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Sebagian artikel telah tayang di Kontan dengan judul "Refined Bangka Tin bukan lagi punya Tomy Winata"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan/Pratama Guitarra)
Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah