TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Penghuni rumah di alamat STNK mobil Grand Max yang terlibat dalam kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek mengaku tak pernah punya mobil Grand Max.
Diketahui dalam STNK, pemilik mobil berpelat nomor polisi B 1635 BKT tersebut bernama Yanti Setyawan Budidarma dengan alamat Jalan Duren Nomor 16 RT003/009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Namun, saat alamat tersebut didatangi pemilik rumah bernama Setiawan Budidarma justru bingung karena ia tidak pernam memiliki mobil Grand Max.
Hal yang membuatnya tambah heran adalah nama dirinya tercantum di belakang nama Yanti, "Yanti Setiawan Budidarma".
Jikalaupun dihubungkan, Setiawan Budidarma pernah menikah dengan wanita bernama Irma Damai Yanti dan berpisah tahun 2010 silam.
Setahu dirinya, mantan istrinya tersebut tinggal di Bekasi.
Baca juga: Kapolri: Penyebab Pasti Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 Masih Didalami
"Tapi orang-orang mengenal nama dia Irma. Tidak pernah Yanti. Makanya aneh, ini namanya Yanti Setiawan Budidarma," kata Setyawan Budidarma saat ditemui dikediamannya dilansir dari wartakotalive.com, Senin sore.
Setiawan sendiri tinggal di Utan Kayu sejak 2011 silam.
Setahu dirinya, pemilik lama pun tak memiliki nama Yanti Setiawan Budidarma.
Terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menduga mobil Grand Max tersebut merupakan travel ilegal.
Hal tersebut dikarenakan mobil mengangkut penumpang dengan asal dan tujuan berbeda-beda.
Baca juga: 2 Korban Luka Kecelakaan Km 58 Tol Cikampek Duduk di Bagian Depan Bus, Kondektur Patah Tulang Kaki
"Itu sedang kita dalami karena informasinya dari keluarga korban ada yang menyatakan bahwa memang mereka ada memesan travel dan sempat dilarang keluarga," kata Kapolri di RSUD Karawang pada Senin (8/4/2024).
Kapolri mengungkapkan, pihaknya bakal mendalami kronologi dan penyebab pasti insiden kecelakaan tersebut.
Namun, sejauh ini penyebabnya karena kelalaian pengemudi GranMax yang keluar jalur contraflow sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.