Rivan menjelaskan, saat ini petugas masih menelusuri pemilik mobil yang terbakar untuk mengetahui daftar penumpangnya.
"Seandainya identitas telah didapatkan kita akan hubungi keluarga korban. Santunan bagi korban meninggal Rp50 juta dan korban luka-luka maksimal Rp20 juta," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: KONDISI Korban Luka Kecelakaan Maut di Tol Jakarta - Cikampek, Kondektur Bus Alami Patah Tulang
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi/Deanza Falevi)