Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengajukan permohonan praperadilan.
Achmad Fauzi mempersoalkan status tersangka terhadap dirinya.
"Pemohon Achmad Fauzi. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (15/4/2024).
Sidang perdana bakal dilangsungkan pada Senin (22/4/2024) pekan depan.
Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan ialah Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan Achmad Fauzi didaftarkan pada Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Plt Kepala Rutan KPK Terbukti Terima Setoran Rp30 Juta: Dihukum Meminta Maaf Secara Terbuka
Nomor perkara teregister 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jaksel.
Karutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mantan Penyidik: Penahanan Pelaku Pungli di Rutan KPK Adalah Hari Kelam dalam Pemberantasan Korupsi
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.
Kemudian, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt. Kepala Cabang Rutan KPK 2021.
Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A., Mahdi Aris.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi misalnya, mendapat setoran rutin sekitar Rp10 juta setiap bulan.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.