News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Contoh Amicus Curiae di Indonesia: Kasus Sambo Hingga Prita Mulyasari

Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). 

3. Kasus Upi Asmaradhana

seorang jurnalis bernama Jupriadi Asmaradhana alias Upi Asmaradhana dituduh melakukan penghinaan terhadap mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Sisno Adiwinoto. Dalam sidang tuntutan di PN Makassar pada 23 Juli 2009, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa satu tahun penjara karena dinilai bersalah dengan sengaja mengajukan atau membuat pemberitahuan palsu tentang seorang penguasa sehingga kehormatan atau nama baiknya diserang.

ICJR kemudian mengajukan amicus curiae kepada majelis hakim di PN Makasar. Majelis hakim akhirnya memvonis bebas Upi dalam sidang yang digelar 14 September 2009. Hakim menilai Upi tidak terbukti bersalah. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap penguasa sah.

4. Kasus pembunuhan Brigadir Josua

kasus pembunuhan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam kasus ini, amicus curiae diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Eliezer adalah salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan Sambo selain Eliezer, yaitu Ricky Rizal atau Bripka RR. Selain itu, seorang asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Pada sidang tuntutan yang digelar 18 Januari 2023, JPU menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih tinggi dibanding terdakwa Putri, Ricky dan Kuat. Amicus curiae kemudian diberikan oleh ratusan guru besar, dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia terhadap Eliezer. Sebanyak 122 cendekiawan itu menyerahkan surat ke PN Jakarta Selatan pada 6 Februari 2023.

Mereka menyatakan bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tapi juga kontekstual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini