TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyoroti adanya praktik pungutan liar atau pungli, hingga adanya tumpukan sampah yang menggunung di sejumlah objek-objek pariwisata.
Fenomena ini kerap terjadi di saat periode libur panjang, contohnya seperti libur Lebaran tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya saat membeberkan 5 poin yang menjadi sorotan penyelenggaraan kegiatan pariwisata pada periode libur Idul Fitri atau Lebaran 2024.
"Berdasarkan pemantauan Kemenparekraf dan berbagai sumber, terdapat 5 hal yang menjadi highlight," kata Nia di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Yaitu terjadi lonjakkan pengunjung di destinasi, ada sejumlah kejadian bencana baik alam maupun non-alam, kemacetan di berbagai titik, kemudian timbunan sampah yang membludak, serta laporan masih adanya pungutan liar di beberapa destinasi wisata ketika libur tahun ini," sambungnya.
Untuk kasus adanya tumpukan sampah, salah satunya terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat.
Berdadasarkan informasi yang dihimpun di jagat maya, sampah bekas wisatawan di Pantai Pangandaran mulai menggunung.
Diketahui, banyaknya pengunjung ke Pantai Pangandaran membuat sampah bekas makanan, plastik hingga tempurung kelapa muda menumpuk.
Dengan demikian, sepanjang pantai Pangandaran terlihat sampah cukup berserakan.
Nia menyesalkan kesadaran masyarakat, lantaran tempat sampah di objek wisata tersebut telah disediakan.
"Gunungan sampah di Pantai Pangandaran. Meskipun tersedia beberapa tong sampah, tapi banyak orang yang tidak mengikuti aturan," papar Nia.
"Akhirnya sampah ini menimbulkan bau, sehingga timbul ketidaknyamanan bagi wisatawan," lanjutnya.
Tak hanya soal sampah, fenomena negatif lainnya adalah masih banyaknya praktik pungutan liar alias pungli. Salah satunya di wilayah kota Bandung.
Diketahui, telah viral curhatan warga yang mengaku jadi korban pungli di Masjid Al Jabbar karya Ridwan Kamil.
Warga mengeluhkan mahalnya tarif biaya parkir di Masjid Al Jabbar.
Dia harus merogoh kocek total Rp 25.000 untuk biaya parkir yang dibayarkannya sebanyak tiga kali.
Selain kena pungli parkir, pengunjung itu juga diwajibkan membeli kantung plastik seharga Rp5.000 di area pelataran untuk menitipkan sepatu.
"Getok harga dan pungutan liar yang terjadi di beberapa tempat wisata. Ini harus jadi perhatian para stakeholder," papar Nia.
"Kemenparekraf merekomendasikan pemda untuk mengkomunikasikan komitmen pemerintah dan berbagai pihak terhadap pencegahan dan penanggulangan praktik pungli secara aktif di destinasi wisata," pungkasnya.