TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan atas kasus dugaan perbuatan asusila atau pelecehan seksual.
Setelah sebelumnya pernah dilaporkan oleh Ketua Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas, kini Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Menurut korban, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila sejak Agustus 2023-Maret 2024.
Adapun tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.
Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.
Di sisi lain, Hasyim enggan untuk menanggapi laporan terhadapnya ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual.
Baca juga: Duduk Perkara Ketua KPU Dilaporkan Lagi ke DKPP atas Dugaan Tindakan Asusila, Korban Alami Trauma
Dia hanya menegaskan bakal menanggapi laporan terhadapnya di waktu yang tepat.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Hasyim Asy'ari pun beberapa kali berhadapan dengan kasus yang dilaporkan oleh beberapa pihak dan berikut daftarnya:
Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Wanita Emas, Tidak Terbukti
Pada 22 Desember 2022 lalu, Hasnaeni melaporkan Hasyim ke DKPP terkait dugaan pelecehan seksual.
Ketika lapor ke DKPP, Hasnaeni bersama dengan kuasa hukumnya saat itu, Farhat Abbas membawa barang bukti berupa testimoni, bukti chat WA, hingga pembelian tiket ke Yogyakarta.
Saat itu, Hasnaeni menyebut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim terhadapnya dilakukan pada rentang Agustus-September 2022.
Selain ke DKPP, Hasnaeni melalui kuasa hukum lainnya, Ihsan Perima Negara turut melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya dengan laporan yang sama pada 16 Januari 2023.
Namun, kedua laporan terkait dugaan pelecehan seksual itu tidak terbukti.
Pada 19 Maret 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Trunoyudo Wsinu Andiko mengungkapkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak membuktikan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Hasyim kepada Hasnaeni.
"Pada proses penyelidikan ini penyidik lakukan analisa yuridis di mana termaktub atau terdapat pada Pasal 6 UU RI 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat disimpulkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Senada, DKPP juga memutuskan bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap Hasyim juga tidak terbukti.
Hal ini diketahui dari hasil sidang putusan DKPP yang dibacakan oleh anggota majelis sidang, Ratna Dew Pettalolo pada 3 April 2023 lalu.
"Terkait aduan pengadu 2 Hasnaeni, aquo teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yaitu surat dari Polda Metro Jaya tentang penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dew Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023)
"Selain itu tidak ada alat bukti materil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pengadu 2. Dengan demikian aduan tersebut tidak terbukti karena tidak disertakan alat bukti yang meyakinkan DKPP," lanjutnya.
Kendati demikian, DKPP memutuskan bahwa Hasyim terbukti melanggar etik lantaran adanya kedekatan pribadi antara dirinya dan Hasnaeni sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024 dengan menggelar pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta.
DKPP menilai kedekatan berujung adanya pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Langgar Etik Tak Akomodir Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen
Selanjutnya, Hasyim juga dilaporkan oleh koalisi masyarakat bernama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada 15 Agustus 2023 lalu.
Dia dilaporkan terkait regulasi KPU yang mengakibatkan jumlah caleg perempuan tidak mencapai 30 persen seperti yang diamanatkan undang-undang.
Lalu pada 26 Oktober 2023, DKPP pun menjatuhi sanksi peringatan keras kepada Hasyim lantaran terbukti melanggar etik.
“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP, Muhammad Tio Aliansyah dikutip dari siaran sidang DKPP.
Hasyim dianggap terbukti melakukan pelanggaran berupa tidak segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah buat mengubah Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK diberlakukan.
Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata anggota DKPP lainnya, I Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang.
Baca juga: PPLN Korban Dugaan Asusila oleh Ketua KPU RI Kini Trauma Terhadap Laki-laki
Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU dengan terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.
"Para teradu dalam menaati putusan Mahkamah Konstitusi a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.
Langgar Etik soal Proses Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Hasyim juga terbukti melanggar etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 dengan tidak mengganti syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK Nomor 90.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Dalam pertimbangannya, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi ke DPR dan pemerintah setelah putusan 90 pada 16 Oktober 2023 agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis Pilpres 2024 bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
Pada saat itu, dalih KPU terlambat mengirimkan permohonan konsultasi ke DPR dan pemerintah lantaran anggota dewan tengah memasuki masa reses.
Namun, menurut DKPP, alasan KPU itu tidak tepat.
Selain itu, DKPP juga menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dahulu menyurati pimpinan partai setelah putusan 90 MK ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga dianggap menyimpang.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Fahmi/Mario Christian Sumampow)(Kompas.com)
Artikel lain terkait Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila