Aksi ini berujung penyesalan, sebab PWGA harus diamankan pihak kepolisian.
Pasalnya, ada laporan yang masuk ke Polda metro Jaya terkait pemalsuan nomor pelat TNI untuk kendaraan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024.
PWGA ditangkap di kediamannya yang berada di daerah Cempaka Putih, Jakarta Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dipastikan merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai seorang pengusaha dan bukan seorang anggota TNI.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP.
Lebih lanjut, pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sopir Fortuner Buang Pelat Dinas TNI Usai Viral di Lembang Atas Perintah Kakak yang Pensiunan TNI
Alasan Pakai Pelat Palsu
Belakangan polisi mengungkap motif PWGA yang nekat memalsukan pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI.
Dari hasil pendalaman Puspom TNI dan Polda Metro Jaya, pelaku memalsukan pelat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut hanya untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Informasi itu disampaikan di akun Instagram Puspom TNI, @puspomTNI, Selasa (16/4/2024).
"Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta," demikian informasi dari Puspom TNI.
Laporan Pemilik Asli Nomor Pelat
Seperti diketahui, penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan pemilik nomor pelat 84337-00 asli atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro Jaya.
Asep telah membuat laporan pengaduan terkait pemalsuan kepemilikan nomor kendaraan tersebut.
Baca juga: Mabes TNI Pastikan Pelat Dinas Mobil Fortuner yang Viral Palsu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?
"Untuk permasalahan ini, kami juga telah membuat laporan pengaduan di Mapolda Metro Jaya guna membantu tercapainya titik terang dari permasalahan ini," kata Asep dalam keterangannya pada Minggu (14/4/2024)